Skip to content

Legal

Syarat dan ketentuan

Terakhir diperbarui: [tanggal]Berlaku sejak: [tanggal]

Versi bahasa Indonesia selalu berlaku.

Ketentuan ini disusun dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Apabila terdapat perbedaan dalam bentuk apa pun, versi bahasa Indonesia yang berlaku.Ketentuan ini disusun dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Apabila terdapat perbedaan dalam bentuk apa pun, versi bahasa Indonesia yang berlaku.

PT Sumber Makmur Perkantoran Indonesia (selanjutnya disebut “Argil”) dan Anggota dan/Penyewa dengan ini sepakat untuk terikat oleh syarat dan ketentuan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal berikut:

Pasal 1

Jam operasional

1.1

Argil menyediakan akses kepada Penyewa selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari, dengan tetap tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian ini dan peraturan internal Argil yang berlaku.

1.2

Argil bertugas dan memberikan layanan kepada Penyewa pada hari Senin sampai dengan Jumat, mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00, serta hari Sabtu dan Minggu, mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 13.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA), kecuali pada hari libur nasional dan/atau hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Komunikasi

2.1

Sarana komunikasi utama antara Argil dan Anggota dan/Penyewa adalah surat elektronik (selanjutnya disebut “Email”). Seluruh komunikasi, pemberitahuan, dan korespondensi harus dikirim melalui server email perusahaan Argil ke alamat email Anggota dan/Penyewa sebagaimana terdaftar oleh Anggota dan/Penyewa dalam formulir pendaftaran.

2.2

Apabila Anggota dan/Penyewa mengubah atau memperbarui alamat emailnya, Anggota dan/Penyewa wajib memberitahukan hal tersebut kepada Argil selambat-lambatnya lima (5) hari kerja setelah perubahan atau pembaruan tersebut dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis melalui email ke concierge@argil.work

Pasal 3

Sewa ruang kerja

3.1

Argil menyediakan layanan yang meliputi meja khusus, kantor pribadi, penyewaan ruangan, ruang rapat, layanan penanganan surat/paket/dokumen, serta layanan surat domisili gedung (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai “Layanan Ruang Kerja Bersama”).

3.2

Penggunaan Layanan Ruang Kerja Bersama bersifat sementara dan tidak memberikan Anggota dan/Penyewa hak kepemilikan eksklusif atau hak sewa atas ruang kerja, kantor, ruangan, atau fasilitas apa pun yang disediakan oleh Argil.

3.3

Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal Anggota dan/Penyewa melakukan pembayaran.

3.4

Jika, dalam jangka waktu tersebut, Argil belum menerima dokumen lengkap yang diperlukan dari Anggota dan/Penyewa, Argil Co-working tetap akan melanjutkan aktivasi Layanan Ruang Kerja Bersama.

Pasal 4

Penghentian sementara atau pengakhiran

4.1

Apabila terjadi pelanggaran kewajiban pembayaran atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan Perjanjian ini, Argil berhak, atas kebijakannya sendiri, untuk menangguhkan sementara dan/atau mengakhiri Perjanjian ini setelah memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Anggota dan/Penyewa.

4.2

Sehubungan dengan penangguhan dan/atau pengakhiran tersebut, Anggota dan/Penyewa bertanggung jawab untuk memberitahukan kepada semua otoritas dan lembaga terkait, termasuk namun tidak terbatas pada bank, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), otoritas pajak, dan pihak terkait lainnya, mengenai pengakhiran Perjanjian ini. Setelah pengakhiran, Argil juga akan memberitahukan kepada otoritas dan lembaga terkait mengenai pengakhiran Perjanjian ini. Setiap penggunaan alamat Ruang Kerja Bersama yang berlanjut setelah penangguhan atau pengakhiran Perjanjian ini akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian ini, dan Anggota dan/Penyewa akan bertanggung jawab atas biaya tambahan sebagai ganti rugi kepada Argil.

4.3

Sewa ruang kerja Anggota dan/Penyewa akan memasuki masa tenggang jika Anggota dan/Penyewa gagal memperbarui sewa ruang kerjanya dalam waktu tiga (3) hari sebelum berakhirnya Perjanjian. Sejak dimulainya masa tenggang, sewa ruang kerja Anggota dan/Penyewa akan ditangguhkan dan layanan ruang kerja akan dibatasi.

4.4

Penyerahan surat kepada Anggota dan/Penyewa hanya dapat dilakukan setelah seluruh biaya kompensasi yang terutang dilunasi. Argil berhak menahan penyerahan surat dan dibebaskan dari segala tanggung jawab atas keterlambatan penyerahan yang disebabkan oleh belum dipenuhinya kewajiban pembayaran oleh Anggota dan/Penyewa.

Pasal 5

Hak dan kewajiban

5.1

Setiap Anggota dan/Penyewa berhak:

  1. (a)Menggunakan fasilitas sesuai jenis keanggotaan yang dimiliki;
  2. (b)Memperoleh akses ke area umum dan fasilitas bersama sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. (c)Mendapatkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan profesional;
  4. (d)Memperoleh informasi mengenai layanan, fasilitas, dan perubahan kebijakan yang berlaku;
  5. (e)Member yang memiliki keanggotaan Private Office dengan masa sewa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dapat menggunakan alamat Argil sebagai alamat domisili perusahaan, dengan tetap memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Operator dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. (f)Mengajukan pertanyaan, saran, maupun keluhan kepada Pengelola.
5.2

Setiap Anggota dan/Penyewa wajib:

  1. (a)Mematuhi seluruh House Rules dan kebijakan yang berlaku;
  2. (b)Menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan kerja;
  3. (c)Menggunakan fasilitas secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya;
  4. (d)Menghormati hak dan privasi Member lainnya;
  5. (e)Menjaga kerahasiaan akses, kartu akses, atau kode keamanan yang diberikan oleh Pengelola;
  6. (f)Membayar seluruh biaya yang menjadi kewajibannya tepat waktu; dan
  7. (g)Bertanggung jawab atas perilaku dan tindakan setiap tamu, karyawan, kontraktor, atau pihak lain yang diundang oleh Anggota ke Ruang Kerja Bersama

Pasal 6

Pembatasan tanggung jawab

6.1

Argil tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, atau hilangnya surat, email, bungkusan, paket, atau barang lain milik Anggota dan/Penyewa yang tidak diambil dalam waktu tujuh (7) hari sejak tanggal pemberitahuan penerimaan diberikan.

6.2

Argil hanya akan menerima paket yang nama pengirim atau penerimanya terdaftar dalam formulir pendaftaran Anggota dan/Penyewa. Argil berhak menolak paket apa pun yang melebihi batas ukuran atau berat yang ditentukan, berisi barang berharga, bahan berbahaya, zat mudah terbakar, barang yang mudah rusak, obat-obatan terlarang, kartu kredit, atau barang apa pun yang dapat menimbulkan risiko, ketidaknyamanan, atau gangguan terhadap operasional atau fasilitas Argil.

6.3

Argil berhak memeriksa dan membuka setiap paket yang ditujukan kepada Anggota dan/Penyewa tanpa persetujuan terlebih dahulu jika paket tersebut dianggap mencurigakan atau berpotensi berbahaya.

6.4

Anggota dan/Penyewa dilarang mengalihkan, memindahkan atau menjaminkan segala hak atau kewajiban yang timbul berkaitan dengan perjanjian ini kepada pihak manapun.

6.5

Anggota dan/Penyewa dilarang menggunakan alamat Ruang Kerja Bersama atau fasilitas terkait lainnya untuk tujuan mengajukan pinjaman, kartu kredit, fasilitas pembiayaan, atau bentuk perjanjian kredit lainnya.

6.6

Setiap penggunaan alamat Ruang Kerja Bersama atau fasilitas terkait sebagai jaminan, agunan, penjaminan, jaminan fidusia, gadai, atau untuk pengaturan hukum lainnya yang menguntungkan pihak ketiga akan dianggap batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun terhadap Argil.

6.7

Dalam hal terdapat ancaman, pelecehan, dan kekerasan dalam segala bentuk, maka Argil akan segera melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib dan menghentikan layanan yang diberikan oleh Argil secara sepihak apabila telah mengganggu aktivitas operasional Argil.

6.8

Argil berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Anggota dan/Penyewa melalui saluran komunikasi resmi Argil, dan Anggota dan/Penyewa dapat mengajukan keberatan atas perubahan tersebut dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan, apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut Anggota dan/Penyewa tidak menyampaikan keberatan, maka Anggota dan/Penyewa dianggap telah menyetujui perubahan dimaksud dan perubahan tersebut berlaku serta mengikat Anggota dan/Penyewa.

6.9

Argil tidak bertanggung jawab atas hal-hal diluar kekuasaan dan wewenang Argil termasuk perubahan kebijakan pemerintah/instansi terkait serta pelanggaran perdata dan pidana yang dilakukan oleh Anggota dan/Penyewa. Argil hanya bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan Anggota dan/Penyewa sebatas yang disediakan sesuai dengan perjanjian ini.

Pasal 7

Penipuan penggunaan layanan

7.1

Anggota dan/Penyewa DILARANG KERAS menggunakan ruang kerja, termasuk nama, alamat, fasilitas, dan lokasi Argil, untuk tujuan yang melanggar hukum atau kegiatan apa pun yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penipuan, penggelapan, penyalahgunaan, atau kegiatan tidak pantas atau tidak semestinya lainnya.

7.2

Argil memiliki kewenangan tunggal dan eksklusif untuk menentukan apakah penggunaan ruang kantor, fasilitas, atau layanan oleh Anggota dan/Penyewa sesuai dengan tujuan yang diizinkan berdasarkan Perjanjian ini, dan keputusannya bersifat final dan mengikat.

Pasal 8

Jaminan perlindungan

8.1

Anggota dan/Penyewa setuju untuk mengganti rugi, membela, dan membebaskan Argil dari segala klaim, tuntutan, gugatan, kewajiban, kerugian, ganti rugi, kesalahan, biaya, pengeluaran, atau denda yang diajukan oleh Anggota dan/Penyewa atau pihak ketiga mana pun yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan ruang kantor dan layanan yang disediakan oleh Argil.

8.2

Ganti rugi ini mencakup, tanpa batasan, segala klaim atau kerugian yang timbul dari perubahan data, keterlambatan pemberitahuan surat atau paket, gangguan layanan, atau kegagalan, gangguan, atau malfungsi perangkat keras, perangkat lunak, layanan internet, sistem pesan suara, atau sistem komunikasi lainnya, baik konsekuensi tersebut bersifat langsung maupun tidak langsung.

Pasal 9

Lain-lain

9.1

Argil berhak mengalihkan ruang kantor ke lokasi lain jika diperlukan dengan ketentuan bahwa Argil akan menyampaikan pemberitahuan dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Klien.

9.2

Nama perusahaan/individu yang didaftarkan oleh Anggota dan/Penyewa sebagai pihak yang menyewa ruang kantor tidak diperbolehkan untuk diubah/dialihkan dengan nama perusahaan/individu lain selama perjanjian ini berjalan kecuali, sesuai syarat dan ketentuan berikut ini:

  1. (1)Setiap perubahan nama dari nama pribadi menjadi nama perusahaan, dari satu nama perusahaan ke nama perusahaan lain, dan/atau perubahan lokasi akan dikenakan biaya administrasi.
  2. (2)Sehubungan dengan setiap perubahan yang dimaksud dalam poin (1) dan (2) di atas, Anggota dan/Penyewa bertanggung jawab penuh atas segala pajak, bea, biaya, atau kewajiban yang mungkin timbul di masa mendatang.
9.3

Dengan menjadi Anggota dan/Penyewa Argil, Anggota dan/Penyewa setuju untuk menerima materi promosi, penawaran khusus, undangan, konten edukatif, pembaruan, dan informasi lain yang berkaitan dengan layanan Argil

9.4

Perjanjian ini telah disusun dan ditandatangani dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

9.5

Apabila terdapat ketidaksesuaian, perbedaan, ketidakjelasan, atau pertentangan antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris dari Perjanjian ini, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku dan menjadi acuan utama untuk segala hal.

Pasal 10

Perlindungan data dan informasi rahasia

10.1

Bahwa, sehubungan dengan penyediaan layanan Argil, Anggota dan/Penyewa mungkin diminta untuk mengungkapkan Informasi Rahasia tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. (a)Informasi dan/atau data pribadi, baik yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan layanan Argil, yang diungkapkan secara lisan, tertulis, elektronik, atau dalam bentuk apa pun, yang secara langsung maupun tidak langsung diberikan oleh Anggota dan/Penyewa kepada Argil; atau
  2. (b)Setiap komunikasi antara Para Pihak, baik lisan maupun tertulis, yang diketahui atau secara wajar seharusnya diketahui oleh Para Pihak bersifat rahasia dan dimaksudkan untuk tetap dirahasiakan
10.2

Untuk keperluan layanan Argil, informasi berikut ini tidak akan dianggap sebagai Informasi Rahasia dan oleh karena itu tidak akan dilindungi berdasarkan Perjanjian ini:

  1. (a)Informasi yang pada saat diungkapkan, sudah secara sah berada dalam kepemilikan atau dapat diakses oleh Argil, yang diperoleh melalui cara-cara yang sah dan dari sumber yang berwenang untuk mengungkapkan informasi tersebut.
  2. (b)Informasi yang telah atau akan menjadi tersedia untuk umum, yang tersedia bukan dari pelanggaran Argil.
10.3

Argil berkomitmen untuk tidak mengungkapkan dan akan mengambil seluruh tindakan yang diperlukan untuk melindungi kerahasiaan Informasi Rahasia, serta menghindari pengungkapan atau penyalahgunaan Informasi Rahasia dan berjanji hanya menggunakannya untuk kepentingan layanan Argil.

10.4

Anggota dan/Penyewa menyetujui penggunaan Informasi terbatas pada nama pribadi/perusahaan, email dan nomor telepon Anggota dan/Penyewa dapat digunakan Argil untuk kepentingan pemberitahuan dan pembaharuan informasi mengenai Argil beserta grup perusahaannya seperti informasi perihal edukasi, produk dan layanan.

10.5

Argil memiliki kewajiban untuk mengungkapkan Informasi Rahasia apabila memang hal tersebut disyaratkan oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia, seperti dimintakan oleh instansi yang berwenang termasuk namun tidak terbatas pada OJK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia dan pengadilan.

Pasal 11

Ketentuan pembayaran

11.1

Perjanjian ini tidak diperpanjang secara otomatis dan akan berakhir pada tanggal berakhirnya masa berlaku Perjanjian. Apabila Klien bermaksud memperpanjang masa berlaku Perjanjian, Anggota dan/Penyewa wajib mengajukan permohonan perpanjangan kepada Argil sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian.

11.2

Tagihan tersebut dianggap telah diterima dan disetujui oleh Anggota dan/Penyewa , kecuali jika Anggota dan/Penyewa menyampaikan pemberitahuan atau keberatan lebih lanjut dalam waktu tiga (3) hari setelah tagihan tersebut dikirimkan melalui email. Pembayaran harus dilakukan selambat-lambatnya tujuh (7) hari kerja setelah tagihan baru tersebut dianggap telah disetujui. Perpanjangan Perjanjian ini hanya akan berlaku setelah Argil menerima pembayaran atas tagihan yang bersangkutan.

11.3

Disepakati bahwa satu-satunya cara bagi Anggota dan/Penyewa untuk membatalkan layanan ruang kerja adalah dengan mengirimkan permohonan pembatalan melalui email ke concierge@argil.work

11.4

Seluruh pembayaran yang dilakukan oleh Anggota dan/Penyewa menjadi milik Argil dan tidak dapat dikembalikan. Anggota dan/Penyewa tidak berhak meminta atau menerima pengembalian dana apa pun dalam hal pengakhiran atas kemauan sendiri, pengakhiran dini, pembatalan, penangguhan, atau pengakhiran karena alasan apa pun.

Pasal 12

Pajak

12.1

Setiap Pihak wajib menanggung dan bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan masing-masing yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia.

Pasal 13

Salinan dan tanda tangan elektronik

13.1

Perjanjian ini dapat dibuat dalam dua (2) salinan, yang masing-masing dianggap sebagai salinan asli, dan keduanya secara bersama-sama merupakan satu Perjanjian yang sama. Setiap salinan memiliki kekuatan hukum dan keabsahan yang sama.

13.2

Perjanjian ini dapat ditandatangani baik dengan tanda tangan elektronik maupun tanda tangan basah. Apabila Argil atau Anggota dan/Penyewa menandatangani Perjanjian ini menggunakan tanda tangan elektronik, maka tanda tangan elektronik tersebut dianggap asli, sah, dan mengikat secara hukum, serta memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sama dengan tanda tangan basah.

13.3

Jika Anggota dan/Penyewa gagal mengembalikan salinan Perjanjian ini yang telah ditandatangani dengan sah dalam waktu tujuh (7) hari kalender, Perjanjian ini tetap secara otomatis menjadi sah, mengikat, dan dapat ditegakkan terhadap kedua Pihak, serta memiliki kekuatan hukum penuh tanpa perlu penandatanganan atau penandatanganan lebih lanjut oleh salah satu Pihak.

Pasal 14

Keadaan kahar

14.1

Force Majeure adalah penyebab di luar kekuasaan PARA PIHAK yang menandatangani Perjanjian ini, yang tidak dapat diperkirakan dan dicegah, yang termasuk tetapi tidak terbatas pada perang (dinyatakan atau tidak), kerusuhan sosial, kecelakaan, kebakaran, gempa, erupsi gunung berapi, banjir, angin, ledakan, embargo, penyebaran virus penyakit, atau karena dengan alasan Undang-undang, atau karena dengan alasan tindakan lain-lain atau tindakan Pemerintah, atau sebab apapun yang bersifat sama atau berbeda, yang sudah berlangsung atau akan terjadi di masa depan, yang berada di luar kekuasaan PARA PIHAK.

14.2

Para Pihak sepakat bahwa segala kerugian yang timbul akibat pembatalan, penangguhan, atau ketidakmampuan melaksanakan kewajiban yang disebabkan oleh Kejadian Force Majeure akan ditanggung masing-masing oleh setiap Pihak, dan tidak ada Pihak yang berhak menuntut ganti rugi dari Pihak lainnya sehubungan dengan kerugian tersebut.

14.3

Pihak yang terkena dampak Peristiwa Force Majeure wajib memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis mengenai terjadinya Peristiwa Force Majeure tersebut selambat-lambatnya sepuluh (10) hari kalender sejak tanggal terjadinya Peristiwa Force Majeure tersebut.

Pasal 15

Penyelesaian sengketa

15.1

Apabila timbul perselisihan terkait penafsiran dan/atau pelaksanaan Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah.

15.2

Apabila dengan jalan musyawarah tidak berhasil dilakukan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal perselisihan diungkapkan oleh satu atau lebih pihak kepada pihak lainnya, selanjutnya PARA PIHAK sepakat untuk mengajukan penyelesaian perselisihan melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri Denpasar.

Tata tertib

Ketentuan ini berlaku bersama Tata Tertib (House Rules) kami, yang mengatur penggunaan ruang sehari-hari.

Baca Tata Tertib

PT Sumber Makmur Perkantoran Indonesia (selanjutnya disebut “Argil”) dan Anggota dan/Penyewa dengan ini sepakat untuk terikat oleh syarat dan ketentuan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal berikut:PT Sumber Makmur Perkantoran Indonesia (selanjutnya disebut “Argil”) dan Anggota dan/Penyewa dengan ini sepakat untuk terikat oleh syarat dan ketentuan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal berikut:

Pasal 1

Jam operasional

1.1

Argil menyediakan akses kepada Penyewa selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari, dengan tetap tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian ini dan peraturan internal Argil yang berlaku.Argil menyediakan akses kepada Penyewa selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari, dengan tetap tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian ini dan peraturan internal Argil yang berlaku.

1.2

Argil bertugas dan memberikan layanan kepada Penyewa pada hari Senin sampai dengan Jumat, mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00, serta hari Sabtu dan Minggu, mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 13.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA), kecuali pada hari libur nasional dan/atau hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Komunikasi

2.1

Sarana komunikasi utama antara Argil dan Anggota dan/Penyewa adalah surat elektronik (selanjutnya disebut “Email”). Seluruh komunikasi, pemberitahuan, dan korespondensi harus dikirim melalui server email perusahaan Argil ke alamat email Anggota dan/Penyewa sebagaimana terdaftar oleh Anggota dan/Penyewa dalam formulir pendaftaran.Sarana komunikasi utama antara Argil dan Anggota dan/Penyewa adalah surat elektronik (selanjutnya disebut “Email”). Seluruh komunikasi, pemberitahuan, dan korespondensi harus dikirim melalui server email perusahaan Argil ke alamat email Anggota dan/Penyewa sebagaimana terdaftar oleh Anggota dan/Penyewa dalam formulir pendaftaran.

2.2

Apabila Anggota dan/Penyewa mengubah atau memperbarui alamat emailnya, Anggota dan/Penyewa wajib memberitahukan hal tersebut kepada Argil selambat-lambatnya lima (5) hari kerja setelah perubahan atau pembaruan tersebut dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis melalui email ke concierge@argil.work

Pasal 3

Sewa ruang kerja

3.1

Argil menyediakan layanan yang meliputi meja khusus, kantor pribadi, penyewaan ruangan, ruang rapat, layanan penanganan surat/paket/dokumen, serta layanan surat domisili gedung (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai “Layanan Ruang Kerja Bersama”).

3.2

Penggunaan Layanan Ruang Kerja Bersama bersifat sementara dan tidak memberikan Anggota dan/Penyewa hak kepemilikan eksklusif atau hak sewa atas ruang kerja, kantor, ruangan, atau fasilitas apa pun yang disediakan oleh Argil.Penggunaan Layanan Ruang Kerja Bersama bersifat sementara dan tidak memberikan Anggota dan/Penyewa hak kepemilikan eksklusif atau hak sewa atas ruang kerja, kantor, ruangan, atau fasilitas apa pun yang disediakan oleh Argil.

3.3

Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal Anggota dan/Penyewa melakukan pembayaran.

3.4

Jika, dalam jangka waktu tersebut, Argil belum menerima dokumen lengkap yang diperlukan dari Anggota dan/Penyewa, Argil Co-working tetap akan melanjutkan aktivasi Layanan Ruang Kerja Bersama.

Pasal 4

Penghentian sementara atau pengakhiranPenghentian sementara atau pengakhiran

4.1

Apabila terjadi pelanggaran kewajiban pembayaran atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan Perjanjian ini, Argil berhak, atas kebijakannya sendiri, untuk menangguhkan sementara dan/atau mengakhiri Perjanjian ini setelah memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Anggota dan/Penyewa.Apabila terjadi pelanggaran kewajiban pembayaran atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan Perjanjian ini, Argil berhak, atas kebijakannya sendiri, untuk menangguhkan sementara dan/atau mengakhiri Perjanjian ini setelah memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Anggota dan/Penyewa.

4.2

Sehubungan dengan penangguhan dan/atau pengakhiran tersebut, Anggota dan/Penyewa bertanggung jawab untuk memberitahukan kepada semua otoritas dan lembaga terkait, termasuk namun tidak terbatas pada bank, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), otoritas pajak, dan pihak terkait lainnya, mengenai pengakhiran Perjanjian ini. Setelah pengakhiran, Argil juga akan memberitahukan kepada otoritas dan lembaga terkait mengenai pengakhiran Perjanjian ini. Setiap penggunaan alamat Ruang Kerja Bersama yang berlanjut setelah penangguhan atau pengakhiran Perjanjian ini akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian ini, dan Anggota dan/Penyewa akan bertanggung jawab atas biaya tambahan sebagai ganti rugi kepada Argil.Sehubungan dengan penangguhan dan/atau pengakhiran tersebut, Anggota dan/Penyewa bertanggung jawab untuk memberitahukan kepada semua otoritas dan lembaga terkait, termasuk namun tidak terbatas pada bank, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), otoritas pajak, dan pihak terkait lainnya, mengenai pengakhiran Perjanjian ini. Setelah pengakhiran, Argil juga akan memberitahukan kepada otoritas dan lembaga terkait mengenai pengakhiran Perjanjian ini. Setiap penggunaan alamat Ruang Kerja Bersama yang berlanjut setelah penangguhan atau pengakhiran Perjanjian ini akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian ini, dan Anggota dan/Penyewa akan bertanggung jawab atas biaya tambahan sebagai ganti rugi kepada Argil.

4.3

Sewa ruang kerja Anggota dan/Penyewa akan memasuki masa tenggang jika Anggota dan/Penyewa gagal memperbarui sewa ruang kerjanya dalam waktu tiga (3) hari sebelum berakhirnya Perjanjian. Sejak dimulainya masa tenggang, sewa ruang kerja Anggota dan/Penyewa akan ditangguhkan dan layanan ruang kerja akan dibatasi.

4.4

Penyerahan surat kepada Anggota dan/Penyewa hanya dapat dilakukan setelah seluruh biaya kompensasi yang terutang dilunasi. Argil berhak menahan penyerahan surat dan dibebaskan dari segala tanggung jawab atas keterlambatan penyerahan yang disebabkan oleh belum dipenuhinya kewajiban pembayaran oleh Anggota dan/Penyewa.

Pasal 5

Hak dan kewajiban

5.1

Setiap Anggota dan/Penyewa berhak:

  1. (a)Menggunakan fasilitas sesuai jenis keanggotaan yang dimiliki;
  2. (b)Memperoleh akses ke area umum dan fasilitas bersama sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. (c)Mendapatkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan profesional;
  4. (d)Memperoleh informasi mengenai layanan, fasilitas, dan perubahan kebijakan yang berlaku;
  5. (e)Member yang memiliki keanggotaan Private Office dengan masa sewa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dapat menggunakan alamat Argil sebagai alamat domisili perusahaan, dengan tetap memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Operator dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Member yang memiliki keanggotaan Private Office dengan masa sewa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dapat menggunakan alamat Argil sebagai alamat domisili perusahaan, dengan tetap memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Operator dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. (f)Mengajukan pertanyaan, saran, maupun keluhan kepada Pengelola.
5.2

Setiap Anggota dan/Penyewa wajib:

  1. (a)Mematuhi seluruh House Rules dan kebijakan yang berlaku;Mematuhi seluruh House Rules dan kebijakan yang berlaku;
  2. (b)Menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan kerja;
  3. (c)Menggunakan fasilitas secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya;Menggunakan fasilitas secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya;
  4. (d)Menghormati hak dan privasi Member lainnya;
  5. (e)Menjaga kerahasiaan akses, kartu akses, atau kode keamanan yang diberikan oleh Pengelola;
  6. (f)Membayar seluruh biaya yang menjadi kewajibannya tepat waktu; dan
  7. (g)Bertanggung jawab atas perilaku dan tindakan setiap tamu, karyawan, kontraktor, atau pihak lain yang diundang oleh Anggota ke Ruang Kerja BersamaBertanggung jawab atas perilaku dan tindakan setiap tamu, karyawan, kontraktor, atau pihak lain yang diundang oleh Anggota ke Ruang Kerja Bersama

Pasal 6

Pembatasan tanggung jawab

6.1

Argil tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, atau hilangnya surat, email, bungkusan, paket, atau barang lain milik Anggota dan/Penyewa yang tidak diambil dalam waktu tujuh (7) hari sejak tanggal pemberitahuan penerimaan diberikan.

6.2

Argil hanya akan menerima paket yang nama pengirim atau penerimanya terdaftar dalam formulir pendaftaran Anggota dan/Penyewa. Argil berhak menolak paket apa pun yang melebihi batas ukuran atau berat yang ditentukan, berisi barang berharga, bahan berbahaya, zat mudah terbakar, barang yang mudah rusak, obat-obatan terlarang, kartu kredit, atau barang apa pun yang dapat menimbulkan risiko, ketidaknyamanan, atau gangguan terhadap operasional atau fasilitas Argil.

6.3

Argil berhak memeriksa dan membuka setiap paket yang ditujukan kepada Anggota dan/Penyewa tanpa persetujuan terlebih dahulu jika paket tersebut dianggap mencurigakan atau berpotensi berbahaya.

6.4

Anggota dan/Penyewa dilarang mengalihkan, memindahkan atau menjaminkan segala hak atau kewajiban yang timbul berkaitan dengan perjanjian ini kepada pihak manapun.

6.5

Anggota dan/Penyewa dilarang menggunakan alamat Ruang Kerja Bersama atau fasilitas terkait lainnya untuk tujuan mengajukan pinjaman, kartu kredit, fasilitas pembiayaan, atau bentuk perjanjian kredit lainnya.

6.6

Setiap penggunaan alamat Ruang Kerja Bersama atau fasilitas terkait sebagai jaminan, agunan, penjaminan, jaminan fidusia, gadai, atau untuk pengaturan hukum lainnya yang menguntungkan pihak ketiga akan dianggap batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun terhadap Argil.

6.7

Dalam hal terdapat ancaman, pelecehan, dan kekerasan dalam segala bentuk, maka Argil akan segera melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib dan menghentikan layanan yang diberikan oleh Argil secara sepihak apabila telah mengganggu aktivitas operasional Argil.Dalam hal terdapat ancaman, pelecehan, dan kekerasan dalam segala bentuk, maka Argil akan segera melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib dan menghentikan layanan yang diberikan oleh Argil secara sepihak apabila telah mengganggu aktivitas operasional Argil.

6.8

Argil berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Anggota dan/Penyewa melalui saluran komunikasi resmi Argil, dan Anggota dan/Penyewa dapat mengajukan keberatan atas perubahan tersebut dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan, apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut Anggota dan/Penyewa tidak menyampaikan keberatan, maka Anggota dan/Penyewa dianggap telah menyetujui perubahan dimaksud dan perubahan tersebut berlaku serta mengikat Anggota dan/Penyewa.Argil berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Anggota dan/Penyewa melalui saluran komunikasi resmi Argil, dan Anggota dan/Penyewa dapat mengajukan keberatan atas perubahan tersebut dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan, apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut Anggota dan/Penyewa tidak menyampaikan keberatan, maka Anggota dan/Penyewa dianggap telah menyetujui perubahan dimaksud dan perubahan tersebut berlaku serta mengikat Anggota dan/Penyewa.

6.9

Argil tidak bertanggung jawab atas hal-hal diluar kekuasaan dan wewenang Argil termasuk perubahan kebijakan pemerintah/instansi terkait serta pelanggaran perdata dan pidana yang dilakukan oleh Anggota dan/Penyewa. Argil hanya bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan Anggota dan/Penyewa sebatas yang disediakan sesuai dengan perjanjian ini.

Pasal 7

Penipuan penggunaan layanan

7.1

Anggota dan/Penyewa DILARANG KERAS menggunakan ruang kerja, termasuk nama, alamat, fasilitas, dan lokasi Argil, untuk tujuan yang melanggar hukum atau kegiatan apa pun yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penipuan, penggelapan, penyalahgunaan, atau kegiatan tidak pantas atau tidak semestinya lainnya.Anggota dan/Penyewa DILARANG KERAS menggunakan ruang kerja, termasuk nama, alamat, fasilitas, dan lokasi Argil, untuk tujuan yang melanggar hukum atau kegiatan apa pun yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penipuan, penggelapan, penyalahgunaan, atau kegiatan tidak pantas atau tidak semestinya lainnya.

7.2

Argil memiliki kewenangan tunggal dan eksklusif untuk menentukan apakah penggunaan ruang kantor, fasilitas, atau layanan oleh Anggota dan/Penyewa sesuai dengan tujuan yang diizinkan berdasarkan Perjanjian ini, dan keputusannya bersifat final dan mengikat.Argil memiliki kewenangan tunggal dan eksklusif untuk menentukan apakah penggunaan ruang kantor, fasilitas, atau layanan oleh Anggota dan/Penyewa sesuai dengan tujuan yang diizinkan berdasarkan Perjanjian ini, dan keputusannya bersifat final dan mengikat.

Pasal 8

Jaminan perlindungan

8.1

Anggota dan/Penyewa setuju untuk mengganti rugi, membela, dan membebaskan Argil dari segala klaim, tuntutan, gugatan, kewajiban, kerugian, ganti rugi, kesalahan, biaya, pengeluaran, atau denda yang diajukan oleh Anggota dan/Penyewa atau pihak ketiga mana pun yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan ruang kantor dan layanan yang disediakan oleh Argil.

8.2

Ganti rugi ini mencakup, tanpa batasan, segala klaim atau kerugian yang timbul dari perubahan data, keterlambatan pemberitahuan surat atau paket, gangguan layanan, atau kegagalan, gangguan, atau malfungsi perangkat keras, perangkat lunak, layanan internet, sistem pesan suara, atau sistem komunikasi lainnya, baik konsekuensi tersebut bersifat langsung maupun tidak langsung.

Pasal 9

Lain-lain

9.1

Argil berhak mengalihkan ruang kantor ke lokasi lain jika diperlukan dengan ketentuan bahwa Argil akan menyampaikan pemberitahuan dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Klien.

9.2

Nama perusahaan/individu yang didaftarkan oleh Anggota dan/Penyewa sebagai pihak yang menyewa ruang kantor tidak diperbolehkan untuk diubah/dialihkan dengan nama perusahaan/individu lain selama perjanjian ini berjalan kecuali, sesuai syarat dan ketentuan berikut ini:Nama perusahaan/individu yang didaftarkan oleh Anggota dan/Penyewa sebagai pihak yang menyewa ruang kantor tidak diperbolehkan untuk diubah/dialihkan dengan nama perusahaan/individu lain selama perjanjian ini berjalan kecuali, sesuai syarat dan ketentuan berikut ini:

  1. (1)Setiap perubahan nama dari nama pribadi menjadi nama perusahaan, dari satu nama perusahaan ke nama perusahaan lain, dan/atau perubahan lokasi akan dikenakan biaya administrasi.Setiap perubahan nama dari nama pribadi menjadi nama perusahaan, dari satu nama perusahaan ke nama perusahaan lain, dan/atau perubahan lokasi akan dikenakan biaya administrasi.
  2. (2)Sehubungan dengan setiap perubahan yang dimaksud dalam poin (1) dan (2) di atas, Anggota dan/Penyewa bertanggung jawab penuh atas segala pajak, bea, biaya, atau kewajiban yang mungkin timbul di masa mendatang.Sehubungan dengan setiap perubahan yang dimaksud dalam poin (1) dan (2) di atas, Anggota dan/Penyewa bertanggung jawab penuh atas segala pajak, bea, biaya, atau kewajiban yang mungkin timbul di masa mendatang.
9.3

Dengan menjadi Anggota dan/Penyewa Argil, Anggota dan/Penyewa setuju untuk menerima materi promosi, penawaran khusus, undangan, konten edukatif, pembaruan, dan informasi lain yang berkaitan dengan layanan ArgilDengan menjadi Anggota dan/Penyewa Argil, Anggota dan/Penyewa setuju untuk menerima materi promosi, penawaran khusus, undangan, konten edukatif, pembaruan, dan informasi lain yang berkaitan dengan layanan Argil

9.4

Perjanjian ini telah disusun dan ditandatangani dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.Perjanjian ini telah disusun dan ditandatangani dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

9.5

Apabila terdapat ketidaksesuaian, perbedaan, ketidakjelasan, atau pertentangan antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris dari Perjanjian ini, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku dan menjadi acuan utama untuk segala hal.Apabila terdapat ketidaksesuaian, perbedaan, ketidakjelasan, atau pertentangan antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris dari Perjanjian ini, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku dan menjadi acuan utama untuk segala hal.

Pasal 10

Perlindungan data dan informasi rahasiaPerlindungan data dan informasi rahasia

10.1

Bahwa, sehubungan dengan penyediaan layanan Argil, Anggota dan/Penyewa mungkin diminta untuk mengungkapkan Informasi Rahasia tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. (a)Informasi dan/atau data pribadi, baik yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan layanan Argil, yang diungkapkan secara lisan, tertulis, elektronik, atau dalam bentuk apa pun, yang secara langsung maupun tidak langsung diberikan oleh Anggota dan/Penyewa kepada Argil; atau
  2. (b)Setiap komunikasi antara Para Pihak, baik lisan maupun tertulis, yang diketahui atau secara wajar seharusnya diketahui oleh Para Pihak bersifat rahasia dan dimaksudkan untuk tetap dirahasiakan
10.2

Untuk keperluan layanan Argil, informasi berikut ini tidak akan dianggap sebagai Informasi Rahasia dan oleh karena itu tidak akan dilindungi berdasarkan Perjanjian ini:Untuk keperluan layanan Argil, informasi berikut ini tidak akan dianggap sebagai Informasi Rahasia dan oleh karena itu tidak akan dilindungi berdasarkan Perjanjian ini:

  1. (a)Informasi yang pada saat diungkapkan, sudah secara sah berada dalam kepemilikan atau dapat diakses oleh Argil, yang diperoleh melalui cara-cara yang sah dan dari sumber yang berwenang untuk mengungkapkan informasi tersebut.Informasi yang pada saat diungkapkan, sudah secara sah berada dalam kepemilikan atau dapat diakses oleh Argil, yang diperoleh melalui cara-cara yang sah dan dari sumber yang berwenang untuk mengungkapkan informasi tersebut.
  2. (b)Informasi yang telah atau akan menjadi tersedia untuk umum, yang tersedia bukan dari pelanggaran Argil.
10.3

Argil berkomitmen untuk tidak mengungkapkan dan akan mengambil seluruh tindakan yang diperlukan untuk melindungi kerahasiaan Informasi Rahasia, serta menghindari pengungkapan atau penyalahgunaan Informasi Rahasia dan berjanji hanya menggunakannya untuk kepentingan layanan Argil.Argil berkomitmen untuk tidak mengungkapkan dan akan mengambil seluruh tindakan yang diperlukan untuk melindungi kerahasiaan Informasi Rahasia, serta menghindari pengungkapan atau penyalahgunaan Informasi Rahasia dan berjanji hanya menggunakannya untuk kepentingan layanan Argil.

10.4

Anggota dan/Penyewa menyetujui penggunaan Informasi terbatas pada nama pribadi/perusahaan, email dan nomor telepon Anggota dan/Penyewa dapat digunakan Argil untuk kepentingan pemberitahuan dan pembaharuan informasi mengenai Argil beserta grup perusahaannya seperti informasi perihal edukasi, produk dan layanan.Anggota dan/Penyewa menyetujui penggunaan Informasi terbatas pada nama pribadi/perusahaan, email dan nomor telepon Anggota dan/Penyewa dapat digunakan Argil untuk kepentingan pemberitahuan dan pembaharuan informasi mengenai Argil beserta grup perusahaannya seperti informasi perihal edukasi, produk dan layanan.

10.5

Argil memiliki kewajiban untuk mengungkapkan Informasi Rahasia apabila memang hal tersebut disyaratkan oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia, seperti dimintakan oleh instansi yang berwenang termasuk namun tidak terbatas pada OJK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia dan pengadilan.Argil memiliki kewajiban untuk mengungkapkan Informasi Rahasia apabila memang hal tersebut disyaratkan oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia, seperti dimintakan oleh instansi yang berwenang termasuk namun tidak terbatas pada OJK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia dan pengadilan.

Pasal 11

Ketentuan pembayaran

11.1

Perjanjian ini tidak diperpanjang secara otomatis dan akan berakhir pada tanggal berakhirnya masa berlaku Perjanjian. Apabila Klien bermaksud memperpanjang masa berlaku Perjanjian, Anggota dan/Penyewa wajib mengajukan permohonan perpanjangan kepada Argil sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian.

11.2

Tagihan tersebut dianggap telah diterima dan disetujui oleh Anggota dan/Penyewa , kecuali jika Anggota dan/Penyewa menyampaikan pemberitahuan atau keberatan lebih lanjut dalam waktu tiga (3) hari setelah tagihan tersebut dikirimkan melalui email. Pembayaran harus dilakukan selambat-lambatnya tujuh (7) hari kerja setelah tagihan baru tersebut dianggap telah disetujui. Perpanjangan Perjanjian ini hanya akan berlaku setelah Argil menerima pembayaran atas tagihan yang bersangkutan.

11.3

Disepakati bahwa satu-satunya cara bagi Anggota dan/Penyewa untuk membatalkan layanan ruang kerja adalah dengan mengirimkan permohonan pembatalan melalui email ke concierge@argil.work

11.4

Seluruh pembayaran yang dilakukan oleh Anggota dan/Penyewa menjadi milik Argil dan tidak dapat dikembalikan. Anggota dan/Penyewa tidak berhak meminta atau menerima pengembalian dana apa pun dalam hal pengakhiran atas kemauan sendiri, pengakhiran dini, pembatalan, penangguhan, atau pengakhiran karena alasan apa pun.Seluruh pembayaran yang dilakukan oleh Anggota dan/Penyewa menjadi milik Argil dan tidak dapat dikembalikan. Anggota dan/Penyewa tidak berhak meminta atau menerima pengembalian dana apa pun dalam hal pengakhiran atas kemauan sendiri, pengakhiran dini, pembatalan, penangguhan, atau pengakhiran karena alasan apa pun.

Pasal 12

Pajak

12.1

Setiap Pihak wajib menanggung dan bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan masing-masing yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia.Setiap Pihak wajib menanggung dan bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan masing-masing yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia.

Pasal 13

Salinan dan tanda tangan elektronikSalinan dan tanda tangan elektronik

13.1

Perjanjian ini dapat dibuat dalam dua (2) salinan, yang masing-masing dianggap sebagai salinan asli, dan keduanya secara bersama-sama merupakan satu Perjanjian yang sama. Setiap salinan memiliki kekuatan hukum dan keabsahan yang sama.Perjanjian ini dapat dibuat dalam dua (2) salinan, yang masing-masing dianggap sebagai salinan asli, dan keduanya secara bersama-sama merupakan satu Perjanjian yang sama. Setiap salinan memiliki kekuatan hukum dan keabsahan yang sama.

13.2

Perjanjian ini dapat ditandatangani baik dengan tanda tangan elektronik maupun tanda tangan basah. Apabila Argil atau Anggota dan/Penyewa menandatangani Perjanjian ini menggunakan tanda tangan elektronik, maka tanda tangan elektronik tersebut dianggap asli, sah, dan mengikat secara hukum, serta memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sama dengan tanda tangan basah.Perjanjian ini dapat ditandatangani baik dengan tanda tangan elektronik maupun tanda tangan basah. Apabila Argil atau Anggota dan/Penyewa menandatangani Perjanjian ini menggunakan tanda tangan elektronik, maka tanda tangan elektronik tersebut dianggap asli, sah, dan mengikat secara hukum, serta memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sama dengan tanda tangan basah.

13.3

Jika Anggota dan/Penyewa gagal mengembalikan salinan Perjanjian ini yang telah ditandatangani dengan sah dalam waktu tujuh (7) hari kalender, Perjanjian ini tetap secara otomatis menjadi sah, mengikat, dan dapat ditegakkan terhadap kedua Pihak, serta memiliki kekuatan hukum penuh tanpa perlu penandatanganan atau penandatanganan lebih lanjut oleh salah satu Pihak.Jika Anggota dan/Penyewa gagal mengembalikan salinan Perjanjian ini yang telah ditandatangani dengan sah dalam waktu tujuh (7) hari kalender, Perjanjian ini tetap secara otomatis menjadi sah, mengikat, dan dapat ditegakkan terhadap kedua Pihak, serta memiliki kekuatan hukum penuh tanpa perlu penandatanganan atau penandatanganan lebih lanjut oleh salah satu Pihak.

Pasal 14

Keadaan kahar

14.1

Force Majeure adalah penyebab di luar kekuasaan PARA PIHAK yang menandatangani Perjanjian ini, yang tidak dapat diperkirakan dan dicegah, yang termasuk tetapi tidak terbatas pada perang (dinyatakan atau tidak), kerusuhan sosial, kecelakaan, kebakaran, gempa, erupsi gunung berapi, banjir, angin, ledakan, embargo, penyebaran virus penyakit, atau karena dengan alasan Undang-undang, atau karena dengan alasan tindakan lain-lain atau tindakan Pemerintah, atau sebab apapun yang bersifat sama atau berbeda, yang sudah berlangsung atau akan terjadi di masa depan, yang berada di luar kekuasaan PARA PIHAK.

14.2

Para Pihak sepakat bahwa segala kerugian yang timbul akibat pembatalan, penangguhan, atau ketidakmampuan melaksanakan kewajiban yang disebabkan oleh Kejadian Force Majeure akan ditanggung masing-masing oleh setiap Pihak, dan tidak ada Pihak yang berhak menuntut ganti rugi dari Pihak lainnya sehubungan dengan kerugian tersebut.

14.3

Pihak yang terkena dampak Peristiwa Force Majeure wajib memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis mengenai terjadinya Peristiwa Force Majeure tersebut selambat-lambatnya sepuluh (10) hari kalender sejak tanggal terjadinya Peristiwa Force Majeure tersebut.

Pasal 15

Penyelesaian sengketa

15.1

Apabila timbul perselisihan terkait penafsiran dan/atau pelaksanaan Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah.

15.2

Apabila dengan jalan musyawarah tidak berhasil dilakukan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal perselisihan diungkapkan oleh satu atau lebih pihak kepada pihak lainnya, selanjutnya PARA PIHAK sepakat untuk mengajukan penyelesaian perselisihan melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri Denpasar.

Tata tertib

Ketentuan ini berlaku bersama Tata Tertib (House Rules) kami, yang mengatur penggunaan ruang sehari-hari.

Baca Tata Tertib