Skip to content

Legal

Tata tertib

Terakhir diperbarui: [tanggal]Berlaku sejak: [tanggal]

Versi bahasa Indonesia selalu berlaku.

Tata tertib ini disusun dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Apabila terdapat perbedaan dalam bentuk apa pun, versi bahasa Indonesia yang berlaku.Tata tertib ini disusun dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Apabila terdapat perbedaan dalam bentuk apa pun, versi bahasa Indonesia yang berlaku.

Kata pengantar

Dengan hormat,

Merupakan suatu kehormatan dan kepercayaan bagi kami untuk mengelola dan mengoperasikan ARGIL Co-Working Space sebagai lingkungan kerja yang profesional, aman, nyaman, dan produktif bagi seluruh pengguna fasilitas.

Seiring dengan penggunaan ARGIL Co-Working Space oleh berbagai individu, badan usaha, dan pihak lainnya, diperlukan adanya pedoman yang mengatur tata tertib, hak dan kewajiban, serta ketentuan operasional yang berlaku guna menciptakan ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan keharmonisan dalam penggunaan fasilitas bersama.

Untuk tujuan tersebut, Pengelola menyusun Buku Tata Tertib dan Peraturan ARGIL Co-Working Space ini sebagai acuan bagi seluruh Penyewa, pengunjung, dan pihak terkait dalam memahami prosedur, persyaratan, serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Co-Working Space.

Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam buku ini dengan penuh tanggung jawab, sehingga tercipta lingkungan kerja yang profesional, tertib, dan kondusif bagi seluruh pengguna fasilitas.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih serta selamat datang di ARGIL Co-Working Space.

ARGIL Co-Working SpaceSelaku Pengelola

Bab I

Penjelasan tentang istilah umum dalam peraturan

I.1Ruang kerja bersama

Ruang Kerja Bersama adalah ruang kerja bersama yang disewakan untuk individu, pekerja lepas, startup, hingga perusahaan, di mana mereka berbagi fasilitas dan area. Tempat ini dirancang untuk menciptakan lingkungan kerja yang fleksibel, mendukung produktivitas, dan membuka peluang membangun jaringan (networking). Selanjutnya disebut Argil.

I.2Meja khusus

Meja Khusus adalah meja kerja eksklusif yang ditempatkan di area ruang kerja bersama dan dialokasikan khusus kepada Penyewa selama masa sewa berlangsung. Meja tersebut tidak dapat digunakan oleh pihak lain, sehingga Penyewa dapat langsung menggunakan meja yang telah ditetapkan tanpa perlu melakukan reservasi setiap kali datang ke Argil.

I.3Kantor pribadi

Kantor Pribadi adalah ruang kantor tertutup yang disewakan secara eksklusif kepada satu individu, tim, atau perusahaan di dalam fasilitas co-working. Penyewa berhak menjalankan kegiatan usaha secara mandiri dalam lingkungan kerja yang nyaman, profesional, dan terpisah dari area kerja bersama. Penyewa tetap dapat menikmati berbagai fasilitas dan layanan bersama yang disediakan oleh pengelola co-working, serta dapat menata dan menggunakan ruang kantor sesuai dengan kebutuhan operasionalnya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

I.4Ruang usaha

Ruang Usaha adalah ruang usaha yang disewakan secara eksklusif kepada Penyewa untuk menjalankan kegiatan usaha, penjualan barang, atau penyediaan jasa di dalam area co-working. Ruang usaha ini berada dalam lingkungan co-working yang terintegrasi dengan berbagai fasilitas bersama, sehingga memberikan kemudahan akses bagi pelanggan, anggota co-working, maupun pengunjung. Penyewa berhak menggunakan dan mengelola ruang usaha tersebut sesuai dengan tujuan usahanya, sepanjang mematuhi ketentuan yang berlaku serta peraturan yang ditetapkan oleh pengelola co-working.

I.5Ruang pertemuan

Ruang Rapat adalah ruang yang disediakan oleh Operator untuk digunakan oleh Penyewa dan/atau pihak yang berwenang untuk keperluan rapat, presentasi, diskusi bisnis, pelatihan, atau kegiatan profesional lainnya. Penggunaan Ruang Rapat dilakukan berdasarkan sistem reservasi yang ditetapkan oleh Operator dan tunduk pada ketentuan penggunaan, kapasitas ruangan, serta jadwal yang berlaku dari waktu ke waktu.

I.6Area bersama

Area Bersama adalah bagian dari Argil yang disediakan untuk digunakan secara bersama oleh seluruh Penyewa, pengunjung, dan pihak yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada lobi, koridor, ruang tunggu, pantry, ruang rapat bersama, area parkir, toilet, jalur evakuasi, serta fasilitas umum lainnya yang ditetapkan oleh Pengelola dari waktu ke waktu.

I.7Pengelola

Pengelola adalah PT Sumber Makmur Perkantoran Indonesia, suatu badan usaha yang mengelola dan mengoperasikan fasilitas Argil, termasuk namun tidak terbatas pada area Meja Khusus, Kantor Pribadi, dan Toko (retail space, area bersama, dan fasilitas pendukung lainnya. Selanjutnya disebut sebagai “Pengelola”.

I.8Anggota

Anggota adalah individu, badan usaha, atau badan hukum yang telah terdaftar pada sistem Pengelola dan memiliki hak untuk menggunakan fasilitas coworking space berdasarkan paket keanggotaan yang dipilih, termasuk namun tidak terbatas pada Meja Khusus, Kantor Pribadi, Area Bersama, serta fasilitas dan layanan pendukung lainnya yang disediakan untuk menunjang kegiatan usaha dan profesional para Penyewa. Selanjutnya disebut “Anggota”.

I.9Penyewa

Penyewa adalah individu, badan usaha, atau badan hukum yang telah terdaftar pada sistem Pengelola dan memiliki hak untuk menggunakan fasilitas Argil berdasarkan paket keanggotaan yang dipilih, termasuk namun tidak terbatas Ruang Usaha, Area Bersama, serta fasilitas dan layanan pendukung lainnya yang disediakan untuk menunjang kegiatan usaha dan profesional para Penyewa. Selanjutnya disebut “Penyewa”.

Bab II

Informasi umum

II.1Jam kerja

1.

Jam layanan operasional Coworking Space adalah sebagai berikut:

Senin – Jumat08.00 – 20.00 WITA
Sabtu – Minggu09.00 – 13.00 WITA
Hari libur nasionalTutup, kecuali ditentukan lain oleh Pengelola
2.

Penggunaan area coworking di luar jam operasional dapat diberikan sesuai dengan paket keanggotaan dan kebijakan Pengelola.

3.

Pengelola berhak melakukan perubahan jam operasional, penutupan sementara, atau pembatasan akses apabila diperlukan untuk keperluan pemeliharaan, kegiatan internal, alasan keamanan, atau keadaan kahar.

II.2Nomor telepon pelayanan

1.

Untuk kebutuhan informasi, bantuan operasional, pelaporan kendala fasilitas, maupun keadaan darurat, Member dapat menghubungi Pengelola melalui:

WhatsApp+62 813-2000-8478
2.

Setiap laporan atau permintaan bantuan akan ditindaklanjuti oleh Pengelola dalam waktu yang wajar sesuai dengan jenis permasalahan yang dilaporkan.

3.

Dalam keadaan darurat yang berkaitan dengan keselamatan jiwa atau keamanan fasilitas, Penyewa diharapkan segera menghubungi petugas yang bertugas atau nomor darurat yang telah disediakan oleh Pengelola.

II.3Papan pengumuman

1.

Pengelola menyediakan papan pengumuman fisik dan/atau media komunikasi elektronik sebagai sarana penyampaian informasi kepada seluruh Penyewa.

2.

Papan pengumuman digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai:

  1. (a)Perubahan kebijakan dan peraturan;
  2. (b)Jadwal kegiatan atau acara komunitas;
  3. (c)Informasi operasional;
  4. (d)Pemberitahuan pemeliharaan fasilitas;
  5. (e)Informasi keamanan dan keselamatan;
  6. (f)Pengumuman lain yang berkaitan dengan operasional Coworking Space.
3.

Setiap Penyewa bertanggung jawab untuk secara berkala memeriksa papan pengumuman atau media komunikasi resmi yang disediakan oleh Pengelola. Seluruh pemberitahuan yang telah dipublikasikan melalui media resmi tersebut dianggap telah diketahui oleh seluruh Penyewa.

4.

Penyewa tidak diperkenankan memasang, menyebarkan, atau menempelkan materi promosi, pengumuman, brosur, atau informasi lainnya pada area Coworking Space tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pengelola.

Bab III

Penyewa

III.1Ketentuan umum Penyewa

1.

Penyewa wajib mendaftarkan Keanggotaan (Membership) yang berlaku terhadap individu, badan usaha, atau badan hukum untuk menggunakan fasilitas Coworking Space sesuai dengan jenis keanggotaan yang dipilih dan selama masa keanggotaan masih berlaku.

2.

Setiap Penyewa wajib mematuhi House Rules, Member Agreement, kebijakan operasional, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pengelola dari waktu ke waktu.

3.

Keanggotaan bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pengelola.

III.2Jenis keanggotaan

Coworking Space menyediakan beberapa jenis keanggotaan sebagai berikut:

Meja Khusus

1.

Setiap Keanggotaan Meja Khusus memberikan hak penggunaan eksklusif atas satu (1) meja kerja dan satu (1) kursi yang telah dialokasikan oleh Pengelola, termasuk perlengkapan pendukung yang disediakan oleh Pengelola;

2.

Tamu tidak diperkenankan memasuki area Meja Khusus atau area kerja bersama lainnya yang diperuntukkan bagi Penyewa, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Pengelola;

3.

Setelah masa keanggotaan berakhir atau dihentikan, semua meja, kursi, kartu akses, dan perlengkapan lain yang disediakan oleh Pengelola harus dikembalikan dalam kondisi yang sama seperti saat diterima, dengan pengecualian kerusakan wajar akibat pemakaian;

4.

Seluruh barang milik pribadi yang dibawa atau ditempatkan oleh Penyewa di area Argil sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyewa. Penyewa wajib menjaga dan mengamankan barang miliknya sendiri, dan dengan ini membebaskan Argil dari segala tanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, pencurian, atau risiko lainnya yang terjadi terhadap barang tersebut, kecuali apabila secara nyata disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian berat dari pihak Argil.

5.

Penyewa bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerusakan pada meja, kursi, kartu akses, dan perlengkapan lain yang disediakan oleh Pengelola, dan Pengelola berhak membebankan biaya perbaikan atau penggantian kepada Penyewa;

6.

Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan ini, Pengelola berhak menangguhkan, membatasi, atau mengakhiri Membership.

Kantor Pribadi

1.

Setiap Kantor Pribadi wajib menunjuk paling sedikit satu (1) Administrator yang bertanggung jawab untuk mengelola daftar pengguna yang berhak mengakses ruang tersebut sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Pengelola;

2.

Member yang memiliki keanggotaan Private Office dengan masa sewa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dapat menggunakan alamat Co-working Space Argil sebagai alamat domisili perusahaan, dengan tetap memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Operator dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.

Kapasitas penggunaan Kantor Pribadi wajib sesuai dengan kapasitas maksimum yang ditentukan oleh Pengelola;

4.

Seluruh furnitur, perlengkapan, kartu akses, dan fasilitas lain yang disediakan oleh Pengelola wajib dikembalikan pada akhir masa Keanggotaan dalam kondisi yang sama sebagaimana saat diterima;

5.

Kantor Pribadi wajib dikembalikan kepada Pengelola dalam kondisi semula sebagaimana saat diserahkan kepada Penyewa;

6.

Penyewa tidak diperkenankan melakukan pekerjaan konstruksi atau modifikasi fisik lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pengelola;

7.

Demi alasan keamanan dan pengawasan operasional, Kantor Pribadi harus tetap dapat terlihat dari area luar sebagaimana desain yang ditetapkan oleh Pengelola;

8.

Dalam hal terjadi pelanggaran, Pengelola berhak menangguhkan, membatasi, atau mengakhiri Keanggotaan.

Ruang Usaha

1.

Pasokan listrik dan air untuk Ruang Usaha akan disediakan melalui sistem utilitas terpusat milik Pengelola;

2.

Biaya penggunaan listrik dan air akan ditagihkan kepada Tenant berdasarkan konsumsi aktual atau metode pengukuran lain yang ditetapkan oleh Pengelola;

3.

Penyewa diperkenankan melakukan renovasi setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Pengelola;

4.

Penyewa wajib mengembalikan Ruang Usaha kepada Pengelola dalam kondisi semula pada saat berakhirnya masa sewa;

5.

Setiap signage yang dipasang Penyewa harus memperoleh persetujuan Pengelola dan tidak boleh mengandung unsur yang melanggar hukum, bersifat ofensif, diskriminatif, pornografis, atau bermuatan politik praktis;

6.

Area parkir merupakan fasilitas bersama yang dikelola oleh Pengelola dan tidak dapat digunakan secara eksklusif oleh Penyewa kecuali ditentukan lain secara tertulis;

7.

Penyewa hanya diperkenankan beroperasi pada jam operasional yang ditetapkan oleh Pengelola dari waktu ke waktu;

8.

Penyewa dapat menggunakan layanan internet yang disediakan oleh Pengelola dengan biaya tambahan atau memasang layanan internet sendiri sesuai persetujuan Pengelola;

9.

Penyewa tidak diperkenankan menyelenggarakan acara tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pengelola;

10.

Seluruh pekerjaan renovasi dan pekerjaan sipil wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Pengelola sebelum pekerjaan dimulai;

11.

Pengiriman barang dengan berat lebih dari 5 KG (lima kilogram) wajib dijadwalkan terlebih dahulu dan memperoleh persetujuan dari Pengelola;

12.

Pengelola berhak mengenakan denda atau biaya tambahan atas pelanggaran prosedur logistik dan pengiriman barang.

Ruang Pertemuan

1.

Hak penggunaan Ruang Pertemuan hanya berlaku untuk ruang yang telah dipesan dan selama jangka waktu penggunaan yang telah disetujui oleh Pengelola;

2.

Masa penggunaan Ruang Pertemuan dimulai dan berakhir sesuai dengan waktu yang tercantum dalam reservasi;

3.

Perpanjangan waktu penggunaan hanya dapat diberikan apabila Ruang Pertemuan yang bersangkutan masih tersedia dan telah disetujui oleh Pengelola.

4.

Penyewa bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerusakan, atau pencemaran terhadap furnitur, perlengkapan, maupun bagian bangunan yang terjadi selama masa penggunaan. Pengelola berhak membebankan biaya perbaikan, penggantian, atau pemulihan kepada Pengguna sesuai dengan nilai kerugian yang timbul.

5.

Hak penggunaan Ruang Pertemuan tidak termasuk hak untuk menggunakan Meja Khusus, Kantor Pribadi, Area Kerja Bersama, maupun fasilitas lainnya yang tidak termasuk dalam reservasi, kecuali ditentukan lain secara tertulis oleh Pengelola.

Bab IV

Kerusakan, kecelakaan, dan prosedur keselamatan dalam kondisi darurat

IV.1Kerusakan-kerusakan yang harus segera dilaporkan kepada Pengelola

1.

Demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelangsungan operasional Coworking Space, setiap Penyewa wajib segera melaporkan kepada Pengelola apabila mengetahui atau menemukan adanya kerusakan, gangguan, atau kondisi yang berpotensi menimbulkan bahaya.

2.

Kerusakan atau gangguan yang wajib segera dilaporkan antara lain:

  1. (a)Kerusakan instalasi listrik, termasuk stop kontak, saklar, lampu, panel listrik, atau kabel yang terlihat rusak atau terbuka;
  2. (b)Kebocoran air, kerusakan saluran pembuangan, wastafel, toilet, keran air, atau instalasi perpipaan lainnya;
  3. (c)Kerusakan pada pintu, jendela, kunci, kartu akses, sistem keamanan, atau fasilitas pengendalian akses;
  4. (d)Kerusakan sistem pendingin ruangan (AC), ventilasi, atau sistem sirkulasi udara;
  5. (e)Kerusakan lift/elevator, tangga darurat, atau fasilitas keselamatan lainnya;
  6. (f)Kerusakan fasilitas umum yang dapat membahayakan pengguna gedung;
  7. (g)Kondisi yang menimbulkan risiko kebakaran, korsleting listrik, ledakan, atau keadaan berbahaya lainnya.
3.

Penyewa tidak diperkenankan melakukan perbaikan sendiri terhadap fasilitas gedung, instalasi utilitas, maupun peralatan milik Pengelola tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pengelola.

IV.2Tanggung jawab Penyewa

1.

Setiap Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas atau kerugian yang timbul akibat tindakan, kelalaian, atau pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang dilakukan oleh Penyewa, karyawan, tamu, atau pihak lain yang berada di bawah tanggung jawabnya.

2.

Apabila terjadi kerusakan akibat penggunaan yang tidak sesuai atau pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan, Pengelola berhak membebankan biaya perbaikan, penggantian, atau kerugian lainnya kepada Penyewa sesuai dengan nilai kerugian yang timbul.

Bab V

Ketentuan umum, peraturan dan tata tertib

V.1Pengajuan keluhan dan saran

1.

Pengelola menyediakan sarana komunikasi bagi Penyewa untuk menyampaikan pertanyaan, keluhan, saran, laporan kerusakan, kehilangan, maupun keadaan darurat yang berkaitan dengan penggunaan Coworking Space.

2.

Setiap Penyewa diharapkan segera melaporkan setiap permasalahan yang dapat memengaruhi keamanan, keselamatan, kenyamanan, atau operasional Coworking Space agar dapat ditindaklanjuti oleh Pengelola.

V.2Keamanan dan keselamatan

1.

Setiap Penyewa bertanggung jawab untuk menjaga keamanan barang miliknya sendiri serta mematuhi seluruh prosedur keselamatan yang berlaku di area Coworking Space.

2.

Penyewa dan Anggota wajib menjaga kartu akses, kunci, atau sarana akses lainnya yang diberikan oleh Pengelola dan wajib segera melaporkan kepada Pengelola apabila terjadi kehilangan, kerusakan, atau penyalahgunaan. Dalam hal terjadi kehilangan, Penyewa wajib membayar biaya penggantian kartu akses, kunci, atau sarana akses lainnya sesuai dengan tarif yang berlaku di Pengelola.

3.

Dalam keadaan darurat, Penyewa wajib mengikuti instruksi Pengelola dan menggunakan jalur evakuasi yang telah ditentukan.

V.3Penggunaan fasilitas dan utilitas

1.

Seluruh fasilitas dan utilitas yang disediakan oleh Pengelola, termasuk listrik, air, pendingin ruangan, internet, lift, dan fasilitas bersama lainnya, wajib digunakan secara wajar, bertanggung jawab, dan sesuai peruntukannya.

2.

Pengelola berhak menugaskan staf kebersihan (cleaning staff) dan/atau staf pemeliharaan (maintenance staff) untuk memasuki ruang yang disewa oleh Penyewa guna melakukan kegiatan pembersihan, perawatan, perbaikan, inspeksi, atau pemeliharaan fasilitas.

3.

Penyewa tidak diperkenankan melakukan perubahan, perbaikan, atau modifikasi terhadap fasilitas dan utilitas tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pengelola.

V.4Kebersihan dan lingkungan kerja

1.

Setiap Penyewa wajib menjaga kebersihan, kerapihan, dan kenyamanan area yang digunakan maupun area bersama.

2.

Sampah wajib dibuang pada tempat yang telah disediakan dan penggunaan pantry atau fasilitas bersama lainnya harus dilakukan dengan memperhatikan kebersihan serta kenyamanan pengguna lainnya.

V.5Barang dan kendaraan

1.

Penyewa bertanggung jawab atas barang yang dimiliki atau dibawa ke area Coworking Space.

2.

Pemasukan, pengeluaran, penyimpanan, atau pemindahan barang yang berukuran besar maupun yang berpotensi mengganggu operasional wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pengelola.

3.

Penggunaan area parkir wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pengelola dan tidak boleh mengganggu pengguna lainnya.

V.6Ketertiban penggunaan ruang

1.

Setiap Penyewa wajib menjaga ketertiban, menghormati hak pengguna lain, dan menggunakan fasilitas Coworking Space sesuai dengan tujuan yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

2.

Khusus untuk Penyewa Kantor Pribadi dan Ruang Usaha, setiap perubahan tata letak, pemasangan perlengkapan tambahan, dekorasi, papan nama, atau perubahan lainnya terhadap ruang yang disewa wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pengelola.

V.7Ketertiban dan hubungan sosial

1.

Setiap Penyewa, pengunjung, karyawan, maupun pihak lain yang berada di area Coworking Space wajib menjaga ketertiban, kenyamanan, dan suasana kerja yang kondusif bagi seluruh pengguna fasilitas.

2.

Penyewa wajib menghormati hak, privasi, serta aktivitas usaha Penyewa lainnya dan menghindari segala tindakan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan, atau produktivitas lingkungan kerja bersama.

3.

Penyewa dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan kebisingan berlebihan, perilaku yang tidak pantas, pelecehan, diskriminasi, ancaman, atau tindakan lain yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna Coworking Space. Apabila menyelenggarakan kegiatan atau acara (event) yang berpotensi menimbulkan kebisingan, Penyewa wajib memperoleh persetujuan Pengelola dan mengurus perizinan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.

Setiap perselisihan yang terjadi antar Penyewa diharapkan diselesaikan secara musyawarah dan profesional. Apabila diperlukan, Pengelola berhak mengambil langkah yang dianggap perlu untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan Coworking Space.

5.

Penyewa wajib mematuhi seluruh kebijakan dan arahan yang ditetapkan oleh Pengelola demi terciptanya lingkungan kerja yang aman, tertib, profesional, dan saling menghormati.

Syarat dan ketentuan

Tata tertib ini berlaku bersama Syarat dan Ketentuan dalam perjanjian keanggotaan Anda.

Baca Syarat dan Ketentuan

Kata pengantar

Dengan hormat,

Merupakan suatu kehormatan dan kepercayaan bagi kami untuk mengelola dan mengoperasikan ARGIL Co-Working Space sebagai lingkungan kerja yang profesional, aman, nyaman, dan produktif bagi seluruh pengguna fasilitas.Merupakan suatu kehormatan dan kepercayaan bagi kami untuk mengelola dan mengoperasikan ARGIL Co-Working Space sebagai lingkungan kerja yang profesional, aman, nyaman, dan produktif bagi seluruh pengguna fasilitas.

Seiring dengan penggunaan ARGIL Co-Working Space oleh berbagai individu, badan usaha, dan pihak lainnya, diperlukan adanya pedoman yang mengatur tata tertib, hak dan kewajiban, serta ketentuan operasional yang berlaku guna menciptakan ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan keharmonisan dalam penggunaan fasilitas bersama.Seiring dengan penggunaan ARGIL Co-Working Space oleh berbagai individu, badan usaha, dan pihak lainnya, diperlukan adanya pedoman yang mengatur tata tertib, hak dan kewajiban, serta ketentuan operasional yang berlaku guna menciptakan ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan keharmonisan dalam penggunaan fasilitas bersama.

Untuk tujuan tersebut, Pengelola menyusun Buku Tata Tertib dan Peraturan ARGIL Co-Working Space ini sebagai acuan bagi seluruh Penyewa, pengunjung, dan pihak terkait dalam memahami prosedur, persyaratan, serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Co-Working Space.

Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam buku ini dengan penuh tanggung jawab, sehingga tercipta lingkungan kerja yang profesional, tertib, dan kondusif bagi seluruh pengguna fasilitas.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih serta selamat datang di ARGIL Co-Working Space.

ARGIL Co-Working SpaceSelaku Pengelola

Bab I

Penjelasan tentang istilah umum dalam peraturan

I.1Ruang kerja bersama

Ruang Kerja Bersama adalah ruang kerja bersama yang disewakan untuk individu, pekerja lepas, startup, hingga perusahaan, di mana mereka berbagi fasilitas dan area. Tempat ini dirancang untuk menciptakan lingkungan kerja yang fleksibel, mendukung produktivitas, dan membuka peluang membangun jaringan (networking). Selanjutnya disebut Argil.Ruang Kerja Bersama adalah ruang kerja bersama yang disewakan untuk individu, pekerja lepas, startup, hingga perusahaan, di mana mereka berbagi fasilitas dan area. Tempat ini dirancang untuk menciptakan lingkungan kerja yang fleksibel, mendukung produktivitas, dan membuka peluang membangun jaringan (networking). Selanjutnya disebut Argil.

I.2Meja khusus

Meja Khusus adalah meja kerja eksklusif yang ditempatkan di area ruang kerja bersama dan dialokasikan khusus kepada Penyewa selama masa sewa berlangsung. Meja tersebut tidak dapat digunakan oleh pihak lain, sehingga Penyewa dapat langsung menggunakan meja yang telah ditetapkan tanpa perlu melakukan reservasi setiap kali datang ke Argil.Meja Khusus adalah meja kerja eksklusif yang ditempatkan di area ruang kerja bersama dan dialokasikan khusus kepada Penyewa selama masa sewa berlangsung. Meja tersebut tidak dapat digunakan oleh pihak lain, sehingga Penyewa dapat langsung menggunakan meja yang telah ditetapkan tanpa perlu melakukan reservasi setiap kali datang ke Argil.

I.3Kantor pribadi

Kantor Pribadi adalah ruang kantor tertutup yang disewakan secara eksklusif kepada satu individu, tim, atau perusahaan di dalam fasilitas co-working. Penyewa berhak menjalankan kegiatan usaha secara mandiri dalam lingkungan kerja yang nyaman, profesional, dan terpisah dari area kerja bersama. Penyewa tetap dapat menikmati berbagai fasilitas dan layanan bersama yang disediakan oleh pengelola co-working, serta dapat menata dan menggunakan ruang kantor sesuai dengan kebutuhan operasionalnya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

I.4Ruang usaha

Ruang Usaha adalah ruang usaha yang disewakan secara eksklusif kepada Penyewa untuk menjalankan kegiatan usaha, penjualan barang, atau penyediaan jasa di dalam area co-working. Ruang usaha ini berada dalam lingkungan co-working yang terintegrasi dengan berbagai fasilitas bersama, sehingga memberikan kemudahan akses bagi pelanggan, anggota co-working, maupun pengunjung. Penyewa berhak menggunakan dan mengelola ruang usaha tersebut sesuai dengan tujuan usahanya, sepanjang mematuhi ketentuan yang berlaku serta peraturan yang ditetapkan oleh pengelola co-working.

I.5Ruang pertemuan

Ruang Rapat adalah ruang yang disediakan oleh Operator untuk digunakan oleh Penyewa dan/atau pihak yang berwenang untuk keperluan rapat, presentasi, diskusi bisnis, pelatihan, atau kegiatan profesional lainnya. Penggunaan Ruang Rapat dilakukan berdasarkan sistem reservasi yang ditetapkan oleh Operator dan tunduk pada ketentuan penggunaan, kapasitas ruangan, serta jadwal yang berlaku dari waktu ke waktu.

I.6Area bersama

Area Bersama adalah bagian dari Argil yang disediakan untuk digunakan secara bersama oleh seluruh Penyewa, pengunjung, dan pihak yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada lobi, koridor, ruang tunggu, pantry, ruang rapat bersama, area parkir, toilet, jalur evakuasi, serta fasilitas umum lainnya yang ditetapkan oleh Pengelola dari waktu ke waktu.

I.7Pengelola

Pengelola adalah PT Sumber Makmur Perkantoran Indonesia, suatu badan usaha yang mengelola dan mengoperasikan fasilitas Argil, termasuk namun tidak terbatas pada area Meja Khusus, Kantor Pribadi, dan Toko (retail space, area bersama, dan fasilitas pendukung lainnya. Selanjutnya disebut sebagai “Pengelola”.Pengelola adalah PT Sumber Makmur Perkantoran Indonesia, suatu badan usaha yang mengelola dan mengoperasikan fasilitas Argil, termasuk namun tidak terbatas pada area Meja Khusus, Kantor Pribadi, dan Toko (retail space, area bersama, dan fasilitas pendukung lainnya. Selanjutnya disebut sebagai “Pengelola”.

I.8Anggota

Anggota adalah individu, badan usaha, atau badan hukum yang telah terdaftar pada sistem Pengelola dan memiliki hak untuk menggunakan fasilitas coworking space berdasarkan paket keanggotaan yang dipilih, termasuk namun tidak terbatas pada Meja Khusus, Kantor Pribadi, Area Bersama, serta fasilitas dan layanan pendukung lainnya yang disediakan untuk menunjang kegiatan usaha dan profesional para Penyewa. Selanjutnya disebut “Anggota”.

I.9Penyewa

Penyewa adalah individu, badan usaha, atau badan hukum yang telah terdaftar pada sistem Pengelola dan memiliki hak untuk menggunakan fasilitas Argil berdasarkan paket keanggotaan yang dipilih, termasuk namun tidak terbatas Ruang Usaha, Area Bersama, serta fasilitas dan layanan pendukung lainnya yang disediakan untuk menunjang kegiatan usaha dan profesional para Penyewa. Selanjutnya disebut “Penyewa”.

Bab II

Informasi umum

II.1Jam kerja

1.

Jam layanan operasional Coworking Space adalah sebagai berikut:

Senin – Jumat08.00 – 20.00 WITA
Sabtu – Minggu09.00 – 13.00 WITA
Hari libur nasionalTutup, kecuali ditentukan lain oleh Pengelola
2.

Penggunaan area coworking di luar jam operasional dapat diberikan sesuai dengan paket keanggotaan dan kebijakan Pengelola.Penggunaan area coworking di luar jam operasional dapat diberikan sesuai dengan paket keanggotaan dan kebijakan Pengelola.

3.

Pengelola berhak melakukan perubahan jam operasional, penutupan sementara, atau pembatasan akses apabila diperlukan untuk keperluan pemeliharaan, kegiatan internal, alasan keamanan, atau keadaan kahar.Pengelola berhak melakukan perubahan jam operasional, penutupan sementara, atau pembatasan akses apabila diperlukan untuk keperluan pemeliharaan, kegiatan internal, alasan keamanan, atau keadaan kahar.

II.2Nomor telepon pelayanan

1.

Untuk kebutuhan informasi, bantuan operasional, pelaporan kendala fasilitas, maupun keadaan darurat, Member dapat menghubungi Pengelola melalui:

WhatsApp+62 813-2000-8478
2.

Setiap laporan atau permintaan bantuan akan ditindaklanjuti oleh Pengelola dalam waktu yang wajar sesuai dengan jenis permasalahan yang dilaporkan.

3.

Dalam keadaan darurat yang berkaitan dengan keselamatan jiwa atau keamanan fasilitas, Penyewa diharapkan segera menghubungi petugas yang bertugas atau nomor darurat yang telah disediakan oleh Pengelola.

II.3Papan pengumuman

1.

Pengelola menyediakan papan pengumuman fisik dan/atau media komunikasi elektronik sebagai sarana penyampaian informasi kepada seluruh Penyewa.

2.

Papan pengumuman digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai:

  1. (a)Perubahan kebijakan dan peraturan;
  2. (b)Jadwal kegiatan atau acara komunitas;
  3. (c)Informasi operasional;
  4. (d)Pemberitahuan pemeliharaan fasilitas;
  5. (e)Informasi keamanan dan keselamatan;
  6. (f)Pengumuman lain yang berkaitan dengan operasional Coworking Space.
3.

Setiap Penyewa bertanggung jawab untuk secara berkala memeriksa papan pengumuman atau media komunikasi resmi yang disediakan oleh Pengelola. Seluruh pemberitahuan yang telah dipublikasikan melalui media resmi tersebut dianggap telah diketahui oleh seluruh Penyewa.

4.

Penyewa tidak diperkenankan memasang, menyebarkan, atau menempelkan materi promosi, pengumuman, brosur, atau informasi lainnya pada area Coworking Space tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pengelola.

Bab III

Penyewa

III.1Ketentuan umum Penyewa

1.

Penyewa wajib mendaftarkan Keanggotaan (Membership) yang berlaku terhadap individu, badan usaha, atau badan hukum untuk menggunakan fasilitas Coworking Space sesuai dengan jenis keanggotaan yang dipilih dan selama masa keanggotaan masih berlaku.

2.

Setiap Penyewa wajib mematuhi House Rules, Member Agreement, kebijakan operasional, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pengelola dari waktu ke waktu.

3.

Keanggotaan bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pengelola.

III.2Jenis keanggotaan

Coworking Space menyediakan beberapa jenis keanggotaan sebagai berikut:

Meja Khusus

1.

Setiap Keanggotaan Meja Khusus memberikan hak penggunaan eksklusif atas satu (1) meja kerja dan satu (1) kursi yang telah dialokasikan oleh Pengelola, termasuk perlengkapan pendukung yang disediakan oleh Pengelola;

2.

Tamu tidak diperkenankan memasuki area Meja Khusus atau area kerja bersama lainnya yang diperuntukkan bagi Penyewa, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Pengelola;

3.

Setelah masa keanggotaan berakhir atau dihentikan, semua meja, kursi, kartu akses, dan perlengkapan lain yang disediakan oleh Pengelola harus dikembalikan dalam kondisi yang sama seperti saat diterima, dengan pengecualian kerusakan wajar akibat pemakaian;

4.

Seluruh barang milik pribadi yang dibawa atau ditempatkan oleh Penyewa di area Argil sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyewa. Penyewa wajib menjaga dan mengamankan barang miliknya sendiri, dan dengan ini membebaskan Argil dari segala tanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, pencurian, atau risiko lainnya yang terjadi terhadap barang tersebut, kecuali apabila secara nyata disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian berat dari pihak Argil.Seluruh barang milik pribadi yang dibawa atau ditempatkan oleh Penyewa di area Argil sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyewa. Penyewa wajib menjaga dan mengamankan barang miliknya sendiri, dan dengan ini membebaskan Argil dari segala tanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, pencurian, atau risiko lainnya yang terjadi terhadap barang tersebut, kecuali apabila secara nyata disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian berat dari pihak Argil.

5.

Penyewa bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerusakan pada meja, kursi, kartu akses, dan perlengkapan lain yang disediakan oleh Pengelola, dan Pengelola berhak membebankan biaya perbaikan atau penggantian kepada Penyewa;

6.

Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan ini, Pengelola berhak menangguhkan, membatasi, atau mengakhiri Membership.

Kantor Pribadi

1.

Setiap Kantor Pribadi wajib menunjuk paling sedikit satu (1) Administrator yang bertanggung jawab untuk mengelola daftar pengguna yang berhak mengakses ruang tersebut sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Pengelola;

2.

Member yang memiliki keanggotaan Private Office dengan masa sewa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dapat menggunakan alamat Co-working Space Argil sebagai alamat domisili perusahaan, dengan tetap memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Operator dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.

Kapasitas penggunaan Kantor Pribadi wajib sesuai dengan kapasitas maksimum yang ditentukan oleh Pengelola;

4.

Seluruh furnitur, perlengkapan, kartu akses, dan fasilitas lain yang disediakan oleh Pengelola wajib dikembalikan pada akhir masa Keanggotaan dalam kondisi yang sama sebagaimana saat diterima;

5.

Kantor Pribadi wajib dikembalikan kepada Pengelola dalam kondisi semula sebagaimana saat diserahkan kepada Penyewa;

6.

Penyewa tidak diperkenankan melakukan pekerjaan konstruksi atau modifikasi fisik lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pengelola;

7.

Demi alasan keamanan dan pengawasan operasional, Kantor Pribadi harus tetap dapat terlihat dari area luar sebagaimana desain yang ditetapkan oleh Pengelola;

8.

Dalam hal terjadi pelanggaran, Pengelola berhak menangguhkan, membatasi, atau mengakhiri Keanggotaan.

Ruang Usaha

1.

Pasokan listrik dan air untuk Ruang Usaha akan disediakan melalui sistem utilitas terpusat milik Pengelola;

2.

Biaya penggunaan listrik dan air akan ditagihkan kepada Tenant berdasarkan konsumsi aktual atau metode pengukuran lain yang ditetapkan oleh Pengelola;

3.

Penyewa diperkenankan melakukan renovasi setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Pengelola;

4.

Penyewa wajib mengembalikan Ruang Usaha kepada Pengelola dalam kondisi semula pada saat berakhirnya masa sewa;

5.

Setiap signage yang dipasang Penyewa harus memperoleh persetujuan Pengelola dan tidak boleh mengandung unsur yang melanggar hukum, bersifat ofensif, diskriminatif, pornografis, atau bermuatan politik praktis;

6.

Area parkir merupakan fasilitas bersama yang dikelola oleh Pengelola dan tidak dapat digunakan secara eksklusif oleh Penyewa kecuali ditentukan lain secara tertulis;

7.

Penyewa hanya diperkenankan beroperasi pada jam operasional yang ditetapkan oleh Pengelola dari waktu ke waktu;

8.

Penyewa dapat menggunakan layanan internet yang disediakan oleh Pengelola dengan biaya tambahan atau memasang layanan internet sendiri sesuai persetujuan Pengelola;

9.

Penyewa tidak diperkenankan menyelenggarakan acara tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pengelola;

10.

Seluruh pekerjaan renovasi dan pekerjaan sipil wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Pengelola sebelum pekerjaan dimulai;Seluruh pekerjaan renovasi dan pekerjaan sipil wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Pengelola sebelum pekerjaan dimulai;

11.

Pengiriman barang dengan berat lebih dari 5 KG (lima kilogram) wajib dijadwalkan terlebih dahulu dan memperoleh persetujuan dari Pengelola;Pengiriman barang dengan berat lebih dari 5 KG (lima kilogram) wajib dijadwalkan terlebih dahulu dan memperoleh persetujuan dari Pengelola;

12.

Pengelola berhak mengenakan denda atau biaya tambahan atas pelanggaran prosedur logistik dan pengiriman barang.

Ruang Pertemuan

1.

Hak penggunaan Ruang Pertemuan hanya berlaku untuk ruang yang telah dipesan dan selama jangka waktu penggunaan yang telah disetujui oleh Pengelola;

2.

Masa penggunaan Ruang Pertemuan dimulai dan berakhir sesuai dengan waktu yang tercantum dalam reservasi;

3.

Perpanjangan waktu penggunaan hanya dapat diberikan apabila Ruang Pertemuan yang bersangkutan masih tersedia dan telah disetujui oleh Pengelola.

4.

Penyewa bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerusakan, atau pencemaran terhadap furnitur, perlengkapan, maupun bagian bangunan yang terjadi selama masa penggunaan. Pengelola berhak membebankan biaya perbaikan, penggantian, atau pemulihan kepada Pengguna sesuai dengan nilai kerugian yang timbul.

5.

Hak penggunaan Ruang Pertemuan tidak termasuk hak untuk menggunakan Meja Khusus, Kantor Pribadi, Area Kerja Bersama, maupun fasilitas lainnya yang tidak termasuk dalam reservasi, kecuali ditentukan lain secara tertulis oleh Pengelola.

Bab IV

Kerusakan, kecelakaan, dan prosedur keselamatan dalam kondisi darurat

IV.1Kerusakan-kerusakan yang harus segera dilaporkan kepada Pengelola

1.

Demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelangsungan operasional Coworking Space, setiap Penyewa wajib segera melaporkan kepada Pengelola apabila mengetahui atau menemukan adanya kerusakan, gangguan, atau kondisi yang berpotensi menimbulkan bahaya.

2.

Kerusakan atau gangguan yang wajib segera dilaporkan antara lain:

  1. (a)Kerusakan instalasi listrik, termasuk stop kontak, saklar, lampu, panel listrik, atau kabel yang terlihat rusak atau terbuka;
  2. (b)Kebocoran air, kerusakan saluran pembuangan, wastafel, toilet, keran air, atau instalasi perpipaan lainnya;
  3. (c)Kerusakan pada pintu, jendela, kunci, kartu akses, sistem keamanan, atau fasilitas pengendalian akses;
  4. (d)Kerusakan sistem pendingin ruangan (AC), ventilasi, atau sistem sirkulasi udara;
  5. (e)Kerusakan lift/elevator, tangga darurat, atau fasilitas keselamatan lainnya;
  6. (f)Kerusakan fasilitas umum yang dapat membahayakan pengguna gedung;
  7. (g)Kondisi yang menimbulkan risiko kebakaran, korsleting listrik, ledakan, atau keadaan berbahaya lainnya.
3.

Penyewa tidak diperkenankan melakukan perbaikan sendiri terhadap fasilitas gedung, instalasi utilitas, maupun peralatan milik Pengelola tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pengelola.

IV.2Tanggung jawab Penyewa

1.

Setiap Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas atau kerugian yang timbul akibat tindakan, kelalaian, atau pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang dilakukan oleh Penyewa, karyawan, tamu, atau pihak lain yang berada di bawah tanggung jawabnya.

2.

Apabila terjadi kerusakan akibat penggunaan yang tidak sesuai atau pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan, Pengelola berhak membebankan biaya perbaikan, penggantian, atau kerugian lainnya kepada Penyewa sesuai dengan nilai kerugian yang timbul.

Bab V

Ketentuan umum, peraturan dan tata tertib

V.1Pengajuan keluhan dan saran

1.

Pengelola menyediakan sarana komunikasi bagi Penyewa untuk menyampaikan pertanyaan, keluhan, saran, laporan kerusakan, kehilangan, maupun keadaan darurat yang berkaitan dengan penggunaan Coworking Space.

2.

Setiap Penyewa diharapkan segera melaporkan setiap permasalahan yang dapat memengaruhi keamanan, keselamatan, kenyamanan, atau operasional Coworking Space agar dapat ditindaklanjuti oleh Pengelola.

V.2Keamanan dan keselamatan

1.

Setiap Penyewa bertanggung jawab untuk menjaga keamanan barang miliknya sendiri serta mematuhi seluruh prosedur keselamatan yang berlaku di area Coworking Space.Setiap Penyewa bertanggung jawab untuk menjaga keamanan barang miliknya sendiri serta mematuhi seluruh prosedur keselamatan yang berlaku di area Coworking Space.

2.

Penyewa dan Anggota wajib menjaga kartu akses, kunci, atau sarana akses lainnya yang diberikan oleh Pengelola dan wajib segera melaporkan kepada Pengelola apabila terjadi kehilangan, kerusakan, atau penyalahgunaan. Dalam hal terjadi kehilangan, Penyewa wajib membayar biaya penggantian kartu akses, kunci, atau sarana akses lainnya sesuai dengan tarif yang berlaku di Pengelola.

3.

Dalam keadaan darurat, Penyewa wajib mengikuti instruksi Pengelola dan menggunakan jalur evakuasi yang telah ditentukan.

V.3Penggunaan fasilitas dan utilitas

1.

Seluruh fasilitas dan utilitas yang disediakan oleh Pengelola, termasuk listrik, air, pendingin ruangan, internet, lift, dan fasilitas bersama lainnya, wajib digunakan secara wajar, bertanggung jawab, dan sesuai peruntukannya.

2.

Pengelola berhak menugaskan staf kebersihan (cleaning staff) dan/atau staf pemeliharaan (maintenance staff) untuk memasuki ruang yang disewa oleh Penyewa guna melakukan kegiatan pembersihan, perawatan, perbaikan, inspeksi, atau pemeliharaan fasilitas.

3.

Penyewa tidak diperkenankan melakukan perubahan, perbaikan, atau modifikasi terhadap fasilitas dan utilitas tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pengelola.

V.4Kebersihan dan lingkungan kerja

1.

Setiap Penyewa wajib menjaga kebersihan, kerapihan, dan kenyamanan area yang digunakan maupun area bersama.

2.

Sampah wajib dibuang pada tempat yang telah disediakan dan penggunaan pantry atau fasilitas bersama lainnya harus dilakukan dengan memperhatikan kebersihan serta kenyamanan pengguna lainnya.

V.5Barang dan kendaraan

1.

Penyewa bertanggung jawab atas barang yang dimiliki atau dibawa ke area Coworking Space.

2.

Pemasukan, pengeluaran, penyimpanan, atau pemindahan barang yang berukuran besar maupun yang berpotensi mengganggu operasional wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pengelola.

3.

Penggunaan area parkir wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pengelola dan tidak boleh mengganggu pengguna lainnya.

V.6Ketertiban penggunaan ruang

1.

Setiap Penyewa wajib menjaga ketertiban, menghormati hak pengguna lain, dan menggunakan fasilitas Coworking Space sesuai dengan tujuan yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Setiap Penyewa wajib menjaga ketertiban, menghormati hak pengguna lain, dan menggunakan fasilitas Coworking Space sesuai dengan tujuan yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

2.

Khusus untuk Penyewa Kantor Pribadi dan Ruang Usaha, setiap perubahan tata letak, pemasangan perlengkapan tambahan, dekorasi, papan nama, atau perubahan lainnya terhadap ruang yang disewa wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pengelola.

V.7Ketertiban dan hubungan sosial

1.

Setiap Penyewa, pengunjung, karyawan, maupun pihak lain yang berada di area Coworking Space wajib menjaga ketertiban, kenyamanan, dan suasana kerja yang kondusif bagi seluruh pengguna fasilitas.Setiap Penyewa, pengunjung, karyawan, maupun pihak lain yang berada di area Coworking Space wajib menjaga ketertiban, kenyamanan, dan suasana kerja yang kondusif bagi seluruh pengguna fasilitas.

2.

Penyewa wajib menghormati hak, privasi, serta aktivitas usaha Penyewa lainnya dan menghindari segala tindakan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan, atau produktivitas lingkungan kerja bersama.

3.

Penyewa dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan kebisingan berlebihan, perilaku yang tidak pantas, pelecehan, diskriminasi, ancaman, atau tindakan lain yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna Coworking Space. Apabila menyelenggarakan kegiatan atau acara (event) yang berpotensi menimbulkan kebisingan, Penyewa wajib memperoleh persetujuan Pengelola dan mengurus perizinan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.

Setiap perselisihan yang terjadi antar Penyewa diharapkan diselesaikan secara musyawarah dan profesional. Apabila diperlukan, Pengelola berhak mengambil langkah yang dianggap perlu untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan Coworking Space.

5.

Penyewa wajib mematuhi seluruh kebijakan dan arahan yang ditetapkan oleh Pengelola demi terciptanya lingkungan kerja yang aman, tertib, profesional, dan saling menghormati.Penyewa wajib mematuhi seluruh kebijakan dan arahan yang ditetapkan oleh Pengelola demi terciptanya lingkungan kerja yang aman, tertib, profesional, dan saling menghormati.

Syarat dan ketentuan

Tata tertib ini berlaku bersama Syarat dan Ketentuan dalam perjanjian keanggotaan Anda.

Baca Syarat dan Ketentuan