Kata pengantar
Dengan hormat,
Merupakan suatu kehormatan dan kepercayaan bagi kami untuk mengelola dan mengoperasikan ARGIL Co-Working Space sebagai lingkungan kerja yang profesional, aman, nyaman, dan produktif bagi seluruh pengguna fasilitas.
Seiring dengan penggunaan ARGIL Co-Working Space oleh berbagai individu, badan usaha, dan pihak lainnya, diperlukan adanya pedoman yang mengatur tata tertib, hak dan kewajiban, serta ketentuan operasional yang berlaku guna menciptakan ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan keharmonisan dalam penggunaan fasilitas bersama.
Untuk tujuan tersebut, Pengelola menyusun Buku Tata Tertib dan Peraturan ARGIL Co-Working Space ini sebagai acuan bagi seluruh Penyewa, pengunjung, dan pihak terkait dalam memahami prosedur, persyaratan, serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Co-Working Space.
Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam buku ini dengan penuh tanggung jawab, sehingga tercipta lingkungan kerja yang profesional, tertib, dan kondusif bagi seluruh pengguna fasilitas.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih serta selamat datang di ARGIL Co-Working Space.
ARGIL Co-Working SpaceSelaku Pengelola
Bab I
Penjelasan tentang istilah umum dalam peraturan
I.1Ruang kerja bersama
Ruang Kerja Bersama adalah ruang kerja bersama yang disewakan untuk individu, pekerja lepas, startup, hingga perusahaan, di mana mereka berbagi fasilitas dan area. Tempat ini dirancang untuk menciptakan lingkungan kerja yang fleksibel, mendukung produktivitas, dan membuka peluang membangun jaringan (networking). Selanjutnya disebut Argil.
I.2Meja khusus
Meja Khusus adalah meja kerja eksklusif yang ditempatkan di area ruang kerja bersama dan dialokasikan khusus kepada Penyewa selama masa sewa berlangsung. Meja tersebut tidak dapat digunakan oleh pihak lain, sehingga Penyewa dapat langsung menggunakan meja yang telah ditetapkan tanpa perlu melakukan reservasi setiap kali datang ke Argil.
I.3Kantor pribadi
Kantor Pribadi adalah ruang kantor tertutup yang disewakan secara eksklusif kepada satu individu, tim, atau perusahaan di dalam fasilitas co-working. Penyewa berhak menjalankan kegiatan usaha secara mandiri dalam lingkungan kerja yang nyaman, profesional, dan terpisah dari area kerja bersama. Penyewa tetap dapat menikmati berbagai fasilitas dan layanan bersama yang disediakan oleh pengelola co-working, serta dapat menata dan menggunakan ruang kantor sesuai dengan kebutuhan operasionalnya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
I.4Ruang usaha
Ruang Usaha adalah ruang usaha yang disewakan secara eksklusif kepada Penyewa untuk menjalankan kegiatan usaha, penjualan barang, atau penyediaan jasa di dalam area co-working. Ruang usaha ini berada dalam lingkungan co-working yang terintegrasi dengan berbagai fasilitas bersama, sehingga memberikan kemudahan akses bagi pelanggan, anggota co-working, maupun pengunjung. Penyewa berhak menggunakan dan mengelola ruang usaha tersebut sesuai dengan tujuan usahanya, sepanjang mematuhi ketentuan yang berlaku serta peraturan yang ditetapkan oleh pengelola co-working.
I.5Ruang pertemuan
Ruang Rapat adalah ruang yang disediakan oleh Operator untuk digunakan oleh Penyewa dan/atau pihak yang berwenang untuk keperluan rapat, presentasi, diskusi bisnis, pelatihan, atau kegiatan profesional lainnya. Penggunaan Ruang Rapat dilakukan berdasarkan sistem reservasi yang ditetapkan oleh Operator dan tunduk pada ketentuan penggunaan, kapasitas ruangan, serta jadwal yang berlaku dari waktu ke waktu.
I.6Area bersama
Area Bersama adalah bagian dari Argil yang disediakan untuk digunakan secara bersama oleh seluruh Penyewa, pengunjung, dan pihak yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada lobi, koridor, ruang tunggu, pantry, ruang rapat bersama, area parkir, toilet, jalur evakuasi, serta fasilitas umum lainnya yang ditetapkan oleh Pengelola dari waktu ke waktu.
I.7Pengelola
Pengelola adalah PT Sumber Makmur Perkantoran Indonesia, suatu badan usaha yang mengelola dan mengoperasikan fasilitas Argil, termasuk namun tidak terbatas pada area Meja Khusus, Kantor Pribadi, dan Toko (retail space, area bersama, dan fasilitas pendukung lainnya. Selanjutnya disebut sebagai “Pengelola”.
I.8Anggota
Anggota adalah individu, badan usaha, atau badan hukum yang telah terdaftar pada sistem Pengelola dan memiliki hak untuk menggunakan fasilitas coworking space berdasarkan paket keanggotaan yang dipilih, termasuk namun tidak terbatas pada Meja Khusus, Kantor Pribadi, Area Bersama, serta fasilitas dan layanan pendukung lainnya yang disediakan untuk menunjang kegiatan usaha dan profesional para Penyewa. Selanjutnya disebut “Anggota”.
I.9Penyewa
Penyewa adalah individu, badan usaha, atau badan hukum yang telah terdaftar pada sistem Pengelola dan memiliki hak untuk menggunakan fasilitas Argil berdasarkan paket keanggotaan yang dipilih, termasuk namun tidak terbatas Ruang Usaha, Area Bersama, serta fasilitas dan layanan pendukung lainnya yang disediakan untuk menunjang kegiatan usaha dan profesional para Penyewa. Selanjutnya disebut “Penyewa”.
Bab II
Informasi umum
II.1Jam kerja
Jam layanan operasional Coworking Space adalah sebagai berikut:
Penggunaan area coworking di luar jam operasional dapat diberikan sesuai dengan paket keanggotaan dan kebijakan Pengelola.
Pengelola berhak melakukan perubahan jam operasional, penutupan sementara, atau pembatasan akses apabila diperlukan untuk keperluan pemeliharaan, kegiatan internal, alasan keamanan, atau keadaan kahar.
II.2Nomor telepon pelayanan
Untuk kebutuhan informasi, bantuan operasional, pelaporan kendala fasilitas, maupun keadaan darurat, Member dapat menghubungi Pengelola melalui:
Setiap laporan atau permintaan bantuan akan ditindaklanjuti oleh Pengelola dalam waktu yang wajar sesuai dengan jenis permasalahan yang dilaporkan.
Dalam keadaan darurat yang berkaitan dengan keselamatan jiwa atau keamanan fasilitas, Penyewa diharapkan segera menghubungi petugas yang bertugas atau nomor darurat yang telah disediakan oleh Pengelola.
II.3Papan pengumuman
Pengelola menyediakan papan pengumuman fisik dan/atau media komunikasi elektronik sebagai sarana penyampaian informasi kepada seluruh Penyewa.
Papan pengumuman digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai:
- (a)Perubahan kebijakan dan peraturan;
- (b)Jadwal kegiatan atau acara komunitas;
- (c)Informasi operasional;
- (d)Pemberitahuan pemeliharaan fasilitas;
- (e)Informasi keamanan dan keselamatan;
- (f)Pengumuman lain yang berkaitan dengan operasional Coworking Space.
Setiap Penyewa bertanggung jawab untuk secara berkala memeriksa papan pengumuman atau media komunikasi resmi yang disediakan oleh Pengelola. Seluruh pemberitahuan yang telah dipublikasikan melalui media resmi tersebut dianggap telah diketahui oleh seluruh Penyewa.
Penyewa tidak diperkenankan memasang, menyebarkan, atau menempelkan materi promosi, pengumuman, brosur, atau informasi lainnya pada area Coworking Space tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pengelola.